Zakat Fitrah
Disusun Oleh:
Rofi'atul Azizah
I.
Pendahuluan
Sebagaimana
yang kita ketahui pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam baik
laki-laki maupun perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan
membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan
menurut tiap-tiap tempat ( negeri ).
Dari sedikit
pemaparan diatas, disini pemakalah akan mencoba menjelaskan mengenai sejarah
zakat fitrah, pengertian zakat, pengertian fitrah, pengertian zakat fitrah,
siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, orang-orang yang berhak
menerima zakat, orang yang tidak berhak menerima zakat, waktu berlakunya
kewajiban zakat fitrah, dan kadar zakat
fitrah yang wajib dikeluarkan.
II. Pembahasan
Sejarah Zakat Fitrah
Selama 13
tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad telah 13 kali mengalami
Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 kelahiran Nabi yang
bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53 dari kelahirannya
yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun selama waktu itu belum
disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin, dan Iedul
fitrinya juga belum ada ataubelum
disyariatkan.
Setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan
menetap selama 17 bulan di sana, maka turunlah ayat183-184 al-Baqarah pada
bulan Sya'ban tahun ke-2 H, sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan.
Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan
zakat kepada kaum muslimin, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar:
“Dari Ibnu Umar,
sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan
atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib atas orang
merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin" . ( HR. Muslim ).
Pengertian Zakat:
Zakat berasal dari kata zaka yang
berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Menurut terminologi syariat (istilah),
zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. Untuk dikeluarkan dan diberikan kepada
yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Firman Allah:
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
(Q.s.
At-Taubah:103)
Maksud zakat membersihkan itu adalah
membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta
benda. Sedangkan maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan
sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.[2]
Pengertian Fitrah:
Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai
bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14 di antaranya berhubungan dengan
bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi
pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang
fitrah manusia. Sehubungan
dengan itu Allah berfirman pada surat Ar rum ayat 30:
"Maka hadapkanlah
dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan
manusia atas fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama
yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."
Pada
ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:
“Dan (ingatlah),
ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan
Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
"Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau
Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di
hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" (Q.s. Al-A'raf:172)
Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa
sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu
bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan
dengan itu Nabi saw. bersabda:
Setiap manusia
dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi,
Nashrani, atau Majusi. ( HR. Bukhari Muslim).
Selain
menyebut istilah, Nabi pun menetapkan beberapa aturan zakat yang amat penting
diperhatikan oleh kaum muslimin, sebagai berikut:
Pertama, muzakki
Zakat Fitrah/yang terkena kewajiban
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh
setiap orang muslim. Bagi mereka yang berada dibawah tanggungan orang lain,
maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah
tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak, bahkan bayi yang telah bernyawa, yang
masih didalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari
hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya.
Didalam
hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari diterangkan:
Ibnu Umar
mengatakan,"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma,
atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka,
laki-lakiperempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. Dan
beliaumemerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan
shalat ied. (HR.
Bukhari Muslim).
Dengan kata-kata shagir (anak kecil) itu sudah tercakup didalamnya
bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila usia kandungan itu
telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan.Sehubungan dengan itu Usman bin
Afan membayar zakat fitrah bagi anak kecil,orang dewasa dan bayi dalam
kandungan sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah:
Sesungguhnya Usman bin
Afan memberikan zakat fitrah dari bayi yang dikandung. Mushannaf Ibnu Abu
Syaibah, II:432
Demikian
pula diterangkan oleh Abu Qilabah:
Dari Abu Qilabah, ia
berkata, "Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk
mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, bahkan yang
masih dalam kandungan. H.r.Abdurrazaq, al-Mushannaf, III:319
Kedua,
Mustahiq/Masharif(Sasaran) Zakat
Menurut Alquran, sasaran zakat atau yang
lebih populer dengan sebutan mustahik (yang berhak menerima zakat) ada 8 ashnaf
(golongan). Firman Allah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk(memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.”
(Q.s.
At-Taubah:60).[3]
Pengertian Zakat Fitrah:
Zakat fitrah
adalah zakat badan (bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang
diwajibkan karena berakhirnya bulan Ramadhan. Bukhari dan Muslim merawikan dari
Umar r.a., “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum
atas setiap orang Muslim, budak merdeka, laki-laki atau perempuan, anak-anak
atau dewasa.
Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah:
Zakat fitrah
diwajibkan atas setiap Muslim yang memiliki persediaan makanan pokok melebihi
keperluan dirinya sendiri dan keluarganya selama satu hari satu malam. Muslim
yang memenuhi persyaratan tersebut, diwajiban mengeluarkan zakat fitrah atas
nama dirinya sendiri serta nama setiap anggota keluarga yang wajib dinafkahinya
baik dewasa maupun anak-anak, lelaki maupun perempuan.[4]
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah:
Ada 8 ashnaf:
1. Fuqara(Fakir)
Orang
yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk
memenuhi kebutuhan hidupannya (primer).
2. Masakin
(Miskin)
Orang
yang mempunyai harta dan tenaga, tapi tidak
mencukupi keperluan hidupnya (primer).
3. Amilin
Orang
yang bertugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat.
4. Mu'allaf
a.orang kafir yang ada harapan masuk
Islam.
b.orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah.
5. Riqab
orang yang memerdekakan
hamba sahaya.
6. Gharimin
Orang
yang berhutang karena untuk kepentingan yang
bukan ma'siatan dan tidak sanggup membayarnya.
7. Sabilillah
Orang
yang bersungguh-sungguh dalam menegakkan
ajaran Islam (memelihara berlakunyakebenaran, kebaikan, dan keutamaan akhlak).
8. Ibnu Sabil
Orang
yang kehabisan bekal di tengah perjalanan,
walaupun ia orang kaya di negerinya.
Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah:
Ada 5 Golongan:
1.
Orang
kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
2.
Hamba
sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.
3.
Keturunan
Rasulullah Saw.
4.
Orang
dalam tanggungan yang berzakat.
5.
Orang
yang tidak beragam Islam.
Waktu Berlakunya Zakat Fitrah:
Adalah saat
terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Artinya, setiap Muslim
yang ada pada waktu itu, termasuk bayi yang dilahirkan sejenak sebelum matahari
terbenam, wajib mengeluarkan zakat fitrah atau dikeluarkan atas namanya.
Kadar Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan:
Menurut hasil
penelitian para ahli, satu sha’ kurma
sama dengan kira-kira 3 liter atau 2,4 kg beras.
III.
Kesimpulan
Zakat fitrah
adalah zakat badan (bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang
diwajibkan karena berakhirnya bulan Ramadhan. Orang-orang yang berhak menerima
zakat yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gahrimin, shabilillah dan Ibnu
Sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yakni orang kaya, hamba
sahaya, keturunan Rasul, orann dalam tanggungan yang berzakat, non Muslim.
Berlakunya zakat yakni pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramdhan.
Daftar Pustaka
Rasjid Sulaiman, Fiqh
Islam, cet. Ke 43 Sinar Baru Algesindo, Bandung, 2009,
Al-Habsyi Bagir Muhammad, Fiqih Praktis I, PT Mizan Pustaka, Bandung.
Muchtar
Saefullah Amin, Sejarah dan Syariat Zakat
Fitrah.
[1] Muchtar Saefullah Amin, Sejarah
dan Syariat Zakat Fitrah.
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Demikian itu menurut Syafi’i, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Dapatlah
dibayangkan bahwa dengan persyaratan seperti itu (yakni kewajiban berzakat
fitrah atas setiap orang yang memiliki kelebihan dari kebutuhan makannya untuk
satu hari satu malam), maka hampir setiap orang Muslim, meskipun secara umum
tergolong miskin, wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar