QURBAN
oleh Rofi'atul Azizah
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapAkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmat dan
karunian-Nya kepada penulis sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan
baik. Didalam makalah ini penulis membahas tentang penyembelihan kurban
Dalam
penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan
baik dari segi isi maupun dalam penyajian materinya. Untuk itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang sifstnya membangun dari pembaca demi
perbaikan makalah ini.
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Amin.
banyuwangi,
20 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................. i
Daftar Isi......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................................................... 1
C. Tujuan ........................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Kurban...................................................................................................... 2
B. Hukum Kurban........................................................................................................... 2
C. Tujuan Kurban ........................................................................................................... 3
D. Manfaat Kurban ........................................................................................................ 4
E. Hikmah Kurban ......................................................................................................... 4
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ......................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ibadah berqurban adalah antara amalan mulia dan penting
dalam Islam karena amat besar fadhilatnya, tetapi sayangnya masih banyak orang
yang samar-samar atau kabur kefahaman menerka mengenainya, sehingga ada yang
memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mahu melakukan penyembelihan
qorban dan aqiqah ini.
Begitulah masalah berqurban yang akan coba kita jelaskan. Semoga
dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu kefahaman kita semua tentang
ibadah Qurban serta keinginan untuk sama-sama mencari pahala kedua ibadah ini
akan meningkat. Dan semoga memberi kefahaman yang jelas hingga kita dapat
menghayatinya dengan penuh keimanan kerana menjunjung perintah Allah s.w.t. dan
mendapat fadhilat daripada amalan yang akan kita lakukan ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian kurban?
2.
Apakah hukum kurban?
3.
Apakah tujuan kurban?
4.
Apakah manfaat kurban?
5.
Apakah hikmah kurban?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian kurban.
2.
Mengetahui hukum kurban.
3.
Mengetahui tujuan kurban.
4.
Mengetahui manfaat kurban.
5.
Mengetahui hikmah kurban.
BAB II
PEMBHASAN
A.
Pengertian dan Hukum Penyembelihan
Kurban menurut arti kata, berasal
dari kata yang berarti karib artinya dekat. Sedangakn menurut arti syariat
Islam, Kurban adalah mennyembelih binatanng ternak (unta, sapi, atau kambing)
sebagai wujud pengorbanan kepada Allah SWT dan mengharap rida-Nya sebagai
ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepadanya.
Firman Allah SWT: “Sesungguhnya kami telah memberimu (Muhammad)
nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah
(sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh orang-orang ygn
membencimmu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (Q.S. Al-Kausar:
1-3)
Pengertian qurban secara terminologi
syara' tidak ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari
Raya Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13
Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada
tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk
melaksanakan shalat 'Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau
berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih
Binatang yang dikurbankan adalah
ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu)
dan onta. Satu kambing untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup
untuk 7 orang. Artinya boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk
sapi dan onta, masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I,
Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud
dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya): “Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan
seekor onta juga patungan dari tujuh orang“.
Dan yang paling utama adalah
berkurban dengan onta, kemudian sapi dan kemudian kambing. Onta disyaratkan
berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak
ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing
kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.Jika dilihat dari warna bulu
binatang kurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih kemudian
kuning kemudian cokelat muda (seperti warna tanah) kemudian merah kemudian
belang (hitam putih) kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang
tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta,
atau kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu
terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit
itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa
telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini
menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak
bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah pelirnya terputus, tetap
dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan
sah. Wallahu A’lam .Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan
sumber lain.
B.
Hukum Kurban
Hukum berqurban adalah sunnah
muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan. Namun bagi
Rasulullah SAW berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau. Kesunnahan
tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang
sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu
keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah
tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya
yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.Dan ada
kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri,
tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran
kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan'
disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan
cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari
Tasyriq. Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan
sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud
perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau
melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah,
namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan.
Maka konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia
tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging
qurban tersebut.
Disunnahkan
pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya: membaca basmalah dan sholawat
kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap ke kiblat dan binatang kurban
juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3 kali sebelum basmalah atau
sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan juga disunnahkan untuk berdoa
agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu dan untukMu,
maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan
diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini” Disunnahkan bagi yang hendak
berkurban untuk tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan kukunya pada tanggal
10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.
C.
Tujuan Kurban
Berqurban adalah sebagai bentuk rasa
syukur kepada Allah, yang mana Allah telah memberikan rahmat yang banyak kepada
umat manusia. Jika menghitung rahmat Allah yang sudah kita terima mulai dari
ruh ditiupkan kedalam jasad sewaktu berada di dalam rahim. Niscaya kita tidak dapat
untuk menulisnya, walaupun dijadikan lautuan sebagai tinta dan ranting yang ada
dimuka bumi ini sebagai pulpen nya. walaupun ditambah satu lautan lagi niscaya
tidak akan cukup.
Begitu banyak nikmat Allah yang
sudah kita terima, jadi tidak ada salahnya sebagai bentuk rasa syukur, kita
dianjurkan untuk berqurban. Dalil Al-Qur`an yang menyarankan kita untuk
berqrban adalah, firman Allah yang artinya "Sesungguhnya telah kuberikn nikmat yang banyak. maka dirikan lah
sholat,dan berqurbanlah,sesunguh nya orang-orang yang menghinamu,mereka itu
orang yang terputus dari rahmat ku.” (Qs.Al-Kautsar)
Surat ini diturunkan pada saat Nabi
Muhammad SAW sedang dalam keadaan berduka karena ditinggal mati oleh anaknya
yang bernama Ibrahim Bin Adam Bin Muhammad.
Kebiasan kaum yahudi dikota mekah
pada saat itu jika kita tidak mempunyai anak laki-laki, maka mereka termasuk
orang yang sial (Abtar). Jadi, pada saat Nabi Muhammad SAW baru selesai
mengerjakan sholat zuhur di masjid beliau berselisih dengan kaum yahudi, dan
kaum yahudi tersebut mengolok-olok Nabi Muhammad dengan sebutan Abtar..hai
Abtar. Pada saat itu Nabi Muhammad merasa sangat sedih. disaat kesedihan itulah,
turun malaikat Jibril. Menyampaikan wahyu membawa surat Al-Kautsar untuk
menghibur hati Nabi Muhammad.
D.
Manfaat Kurban
Bagi seorang
muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat
dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu
Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan
keutamaan pahala sunnah."Engkau
tidak akan mendapatkan kebajikan yg sempurna sebelum menafkahkan harta yg
engkau cintai" (3:92) sebagian kecil manfaat qurban:
Pertama, Allah
akan mengampuni dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat
limpahan kebaikan2 dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan
bersaksi dan menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. adapula manfaat
lainnya:
1.
Merupakan
pencerah jiwa karena dengan berkurban berarti jiwa kita terhubung dengan
ketaqwaan kepada Allah SWT;
2.
Dapat
memupuk keikhlasan, kejujuran dan kesabaran yang membimbing kita mencintai
Allah dan akhirnya juga mencintai makhluk ciptaanNya.
3.
Mempererat
tali persaudaraan kepada sesama manusia serta sikap solidaritas yang tinggi;
dan
4.
Memperkuat
keteguhan hati dan jiwa dalam diri kita.
E.
Hikmah Kurban
1.
Kebaikan dari setiap
helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau
mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW,
apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka
menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan
peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab:
“Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah
menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga
satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2.
Berkurban adalah ciri
keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW
bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya
dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati
tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3.
Ibadah kurban adalah
salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari
raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah
(menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan
tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-
bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di
manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka
ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi
menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4.
Berkurban membawa misi
kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
“Hari
Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR.
Muslim]
5.
Berkurban adalah ibadah
yang paling utama
“Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al
Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra
sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua
surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah
Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang
agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub,
tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan
yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah,
serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah:
sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk
Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6.
Berkurban adalah sebagian
dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7.
Mengenang ujian kecintaan
dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian qurban adalah menyembelih binatang
ternak(kambing,sapi atau unta) pada hari raya haji atau hari raya qurban. Hukum
berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat
ditekankan.
Manfaat qurban: Pertama, Allah
akan mengampuni dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat
limpahan kebaikan2 dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan
bersaksi dan menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. Sedangkan hikmah
berqurban adalah:
1.
Kebaikan dari setiap
helai bulu hewan kurban.
2.
Berkurban adalah ciri
keislaman seseorang.
3.
Ibadah kurban adalah
salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah.
4.
Berkurban membawa misi
kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa.
5.
Berkurban adalah ibadah
yang paling utama.
6.
Berkurban adalah sebagian
dari syiar agama Islam.
7.
Mengenang ujian kecintaan
dari Allah kepada Nabi Ibrahim.
DAFTAR PUSTAKA
Irawan,
Bambang. (2012). Definisi Qurban dan
Hukumnya, [Online]. Tersedia:
http://masbembengs.blogspot.com/2012/10/definisi-qurban-dan-hukumnya.html. [20
Oktober 2013]
Administrator.
Pengertian dan Hikmah Qurban,
[Online]. Tersedia: http://www.rumah-yatim.org/indonesia/index.php/Panduan-Qurban/Pengertian-dan-hikmah-Qurban.html.
[20 Oktober 2013]
Muhammad,
Asy Syaikh. (2008). Apa Tujuan Ibadah
Qurban?, [Online]. Tersedia:
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/11/27/apa-tujuan-ibadah-qurban/. [20
Oktober 2013]
Jun,
Mas. (2012). Tujuan Menyembelih Hewan
Qurban, [Online]. Tersedia:
http://kandajun.blogspot.com/p/tujuan-menyembelih-hewan-qurban.html. [20
Oktober 2013]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar