Kamis, 02 Juli 2015

QURBAN




   QURBAN

oleh Rofi'atul Azizah

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapAkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmat dan karunian-Nya kepada penulis sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Didalam makalah ini penulis membahas tentang penyembelihan kurban
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi isi maupun dalam penyajian materinya. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifstnya membangun dari pembaca demi perbaikan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Amin.
banyuwangi, 20 Oktober 2013
Penulis









DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................. i
Daftar Isi......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................................................... 1
C. Tujuan ........................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Kurban...................................................................................................... 2
B. Hukum Kurban........................................................................................................... 2
C. Tujuan Kurban ........................................................................................................... 3
D. Manfaat Kurban ........................................................................................................ 4
E. Hikmah Kurban ......................................................................................................... 4
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ......................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Ibadah berqurban adalah antara amalan mulia dan penting dalam Islam karena amat besar fadhilatnya, tetapi sayangnya masih banyak orang yang samar-samar atau kabur kefahaman menerka mengenainya, sehingga ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mahu melakukan penyembelihan qorban dan aqiqah ini.
Begitulah masalah berqurban yang akan coba kita jelaskan. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu kefahaman kita semua tentang ibadah Qurban serta keinginan untuk sama-sama mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat. Dan semoga memberi kefahaman yang jelas hingga kita dapat menghayatinya dengan penuh keimanan kerana menjunjung perintah Allah s.w.t. dan mendapat fadhilat daripada amalan yang akan kita lakukan ini.
B.    Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian kurban?
2.      Apakah hukum kurban?
3.      Apakah tujuan kurban?
4.      Apakah manfaat kurban?
5.      Apakah hikmah kurban?
C.   Tujuan
1.      Mengetahui pengertian kurban.
2.      Mengetahui hukum kurban.
3.      Mengetahui tujuan kurban.
4.      Mengetahui manfaat kurban.
5.      Mengetahui hikmah kurban.
BAB II
PEMBHASAN
A.    Pengertian dan Hukum Penyembelihan
Kurban menurut arti kata, berasal dari kata yang berarti karib artinya dekat. Sedangakn menurut arti syariat Islam, Kurban adalah mennyembelih binatanng ternak (unta, sapi, atau kambing) sebagai wujud pengorbanan kepada Allah SWT dan mengharap rida-Nya sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepadanya.
Firman Allah SWT: “Sesungguhnya kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh orang-orang ygn membencimmu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (Q.S. Al-Kausar: 1-3)
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih
Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta, masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya): “Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor onta juga patungan dari tujuh orang“.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian sapi dan kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.
B.     Hukum Kurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan. Namun bagi Rasulullah SAW berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau. Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.
Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya: membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3 kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini” Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.
C.    Tujuan Kurban
Berqurban adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah, yang mana Allah telah memberikan rahmat yang banyak kepada umat manusia. Jika menghitung rahmat Allah yang sudah kita terima mulai dari ruh ditiupkan kedalam jasad sewaktu berada di dalam rahim. Niscaya kita tidak dapat untuk menulisnya, walaupun dijadikan lautuan sebagai tinta dan ranting yang ada dimuka bumi ini sebagai pulpen nya. walaupun ditambah satu lautan lagi niscaya tidak akan cukup.
Begitu banyak nikmat Allah yang sudah kita terima, jadi tidak ada salahnya sebagai bentuk rasa syukur, kita dianjurkan untuk berqurban. Dalil Al-Qur`an yang menyarankan kita untuk berqrban adalah, firman Allah yang artinya "Sesungguhnya telah kuberikn nikmat yang banyak. maka dirikan lah sholat,dan berqurbanlah,sesunguh nya orang-orang yang menghinamu,mereka itu orang yang terputus dari rahmat ku.” (Qs.Al-Kautsar)
Surat ini diturunkan pada saat Nabi Muhammad SAW sedang dalam keadaan berduka karena ditinggal mati oleh anaknya yang bernama Ibrahim Bin Adam Bin Muhammad.
Kebiasan kaum yahudi dikota mekah pada saat itu jika kita tidak mempunyai anak laki-laki, maka mereka termasuk orang yang sial (Abtar). Jadi, pada saat Nabi Muhammad SAW baru selesai mengerjakan sholat zuhur di masjid beliau berselisih dengan kaum yahudi, dan kaum yahudi tersebut mengolok-olok Nabi Muhammad dengan sebutan Abtar..hai Abtar. Pada saat itu Nabi Muhammad merasa sangat sedih. disaat kesedihan itulah, turun malaikat Jibril. Menyampaikan wahyu membawa surat Al-Kautsar untuk menghibur hati Nabi Muhammad.
D.    Manfaat Kurban
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah."Engkau tidak akan mendapatkan kebajikan yg sempurna sebelum menafkahkan harta yg engkau cintai" (3:92) sebagian kecil manfaat qurban:
Pertama, Allah akan mengampuni dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2 dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. adapula manfaat lainnya:
1.      Merupakan pencerah jiwa karena dengan berkurban berarti jiwa kita terhubung dengan ketaqwaan kepada Allah SWT;
2.      Dapat memupuk keikhlasan, kejujuran dan kesabaran yang membimbing kita mencintai Allah dan akhirnya juga mencintai makhluk ciptaanNya.
3.      Mempererat tali persaudaraan kepada sesama manusia serta sikap solidaritas yang tinggi; dan
4.      Memperkuat keteguhan hati dan jiwa dalam diri kita.
E.     Hikmah Kurban
1.         Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2.         Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3.         Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4.         Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5.         Berkurban adalah ibadah yang paling utama
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.
Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…
6.         Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7.         Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian qurban adalah menyembelih binatang ternak(kambing,sapi atau unta) pada hari raya haji atau hari raya qurban. Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan.
Manfaat qurban: Pertama, Allah akan mengampuni dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2 dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. Sedangkan hikmah berqurban adalah:
1.      Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban.
2.      Berkurban adalah ciri keislaman seseorang.
3.      Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah.
4.      Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa.
5.      Berkurban adalah ibadah yang paling utama.
6.      Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam.
7.      Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim.
DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Bambang. (2012). Definisi Qurban dan Hukumnya, [Online]. Tersedia: http://masbembengs.blogspot.com/2012/10/definisi-qurban-dan-hukumnya.html. [20 Oktober 2013]
Administrator. Pengertian dan Hikmah Qurban, [Online]. Tersedia: http://www.rumah-yatim.org/indonesia/index.php/Panduan-Qurban/Pengertian-dan-hikmah-Qurban.html. [20 Oktober 2013]
Muhammad, Asy Syaikh. (2008). Apa Tujuan Ibadah Qurban?, [Online]. Tersedia: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/11/27/apa-tujuan-ibadah-qurban/. [20 Oktober 2013]
Jun, Mas. (2012). Tujuan Menyembelih Hewan Qurban, [Online]. Tersedia: http://kandajun.blogspot.com/p/tujuan-menyembelih-hewan-qurban.html. [20 Oktober 2013]

Senin, 29 Juni 2015

FIQH MUZARAAH DAN MUKHABARAH


MUZARAAH DAN MUKHABARAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah
Dosen Pengampu Drs. Multazim M.HI

Description: Description: F:\as.jpg







Oleh:
Rofi’atul Azizah
Rohmanu Muhammad
Moh. Imam Fauzi

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) IBRAHIMY GENTENG
GENTENG – BANYUWANGI
TAHUN 2014/2015


KATA PENGANTAR
Description: Description: F:\bismilla.JPG
Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini, guna memenuhi tugas  mata kuliah Fikih Muamalah.
Dan Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pengampu “Drs. Multazim M.HI” karena membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari keterbatasan kemampuan kami dalam penulisan makalah ini Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan bermanfaat demi kesempurnaan makalah ini Hanya kepada Allah SWT kami memohon ampunan dan rahmat-Nya semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin




Genteng, 8 april  2015


Rofi'atul Azizah






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR............................................................................ ........................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................... ........................... ii

BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang....................................................................................................... 1
B.      Rumusan Masalah...................................................................... ........................... 1
C.      Tujuan Masalah.......................................................................... ........................... 2
BAB II PEMBAHASAHAN
A.    Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah.................................................................. 3
B.     Dasar Hukum Muzara’ah Dan Mukhabaroh...................... ..................................... 4
C.     Pandangan Ulama Terhadap Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah..... .................. 5
D.    Keabsahan Muzara’ah dan Mukhabarah................................................................. 7
E.     Rukun dan Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah...................................................... 7
F.      Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah ..................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan................................................................................ ........................... 10
B.     Saran........................................................................................... ........................... 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang

Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang di dapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurut perjanjian antara keduanya sewaktu akad. Mukhabarah dan muzara’ah adalah paroan sawah atau ladang yang benihnya bisa dari pemilik tanah dan penggarap.
Memang banyak orang yang mempunyai kebun, tapi tidak dapat memeliharanya, sedang yang lain tidak memiliki kebun tapi sanggup bekerja. Maka dengan adanya peranturan seperti ini keduanya dapat hidup dengan baik.
Dalam muzara’ah dan mukhabarah, sering terjadi permasalahan dikalangan masyarakat, meskipun ketentuan-ketentuan dan syarat sudah ada, tapi sering terjadi kesalah fahaman antara pemilik tanah dengan penggarap dari segi hasilnya, karena hasil yang diharapkan terkadang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan juga mengenai hal benih yang akan ditanam.
Dan perjanjian paroan atau bagi hasil pertanian merupakan salah satu sarana tolong menolong bagi sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari permasalahan seperti ini, penulis bermaksud dalam makalah ini, untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan itu, supaya tidak terjadi kesalah fahaman antara pemilik dengan penggarap.

  1. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian muzaraah dan mukhabarah?
2.      Apa dasar hukum muzara’ah dan mukhabaroh?
3.      Apa Pandangan ulama terhadap hukum muzara’ah dan mukhabarah?


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah
Menurut etimologi, muzara’ah adalah wazan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan. Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.
Sedangkan menurut istilah muzara’ah dan mukhabarah adalah:
  • Ulama Malikiyah; “Perkongsian dalam bercocok tanam”
  • Ulama Hanabilah: “Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi antara keduanya.
  • Ulama Syafi’iyah: “Mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkan dan benihnya berasal dari pengelola. Adapun muzara’ah, sama seperti mukhabarah, hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah.
Muzara’ah secara istilah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah.
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan. Muzara’ah dan Mukhabarah memiliki makna yang berbeda, tetapi dari definisi-definisi di atas dapat dipahami bahwa Muzara’ah dan Mukhabarah ada kesamaan dan adapula perbedaanya. Persamaannya ialah muzara’ah dan mukhabarah terjadi pada peristiwa yang sama, yaitu pemilik tanah menyerahkan tanahnya  kepada orang lain untuk dikelola. Perbedaannya ialah pada modal, bila modal berasal dari pengelola, disebut mukhabarah dan bila modal dikeluarkan  dari pemilik tanah, disebut muzara’ah.
Munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketentuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Muzaraah merupakan asal dari ijarah (mengupah atau menyewa orang), dikarenakan dalam keduanya masing-masing pihak sama-sama merasakan hasil yang diperoleh dan menanggung kerugian yang terjadi.
Imam Ibnul Qayyim berkata: Muzaraah ini lebih jauh dari kezaliman dan kerugian dari pada ijarah. Karena dalam ijarah, salah satu pihak sudah pasti mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam muzaraah, apabila tanaman tersebut membuahkan hasil, maka keduanya mendapatkan untung, apabila tidak menghasilkan buah maka mereka menanggung kerugian bersama.

  1. Dasar Hukum Muzara’ah Dan Mukhabaroh
عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ
(رواه مسلم)
           Artinya: Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ
           Artinya : Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari).

عَنِ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ الله ُعَنْهُمَاأَنَّ النَّبِيَّ ص م عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ
ثَمَرٍأَوْزَرْعٍ
           Dari ibnu Umar ra. “bahwasanya Nabi SAW telah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan syarat akan diberi upah separuh dari hasil tanaman atau buah-buahan yang keluar dari lahan tersebut” (HR. Muttafaq Alaih).

  1. Pandangan Ulama Terhadap Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah
Dari Hadits di atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menunaikan kebolehan dan ketidak bolehan melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Sebagian ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh bukhari tersebut di atas.
Ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alasan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas.
Adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil.
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah yang sahih adalah sebagai berikut:
  • Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
  • Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
  • Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
  • Menyiram atau menjaga tanaman.
  • Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
  • Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah fasid adalah:
  • Penggarap tidak berkewajiban mengelola.
  • Hasil yang keluar merupakan pemilik benih.
  • Jika dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya
  •  Habis Waktu Muzara’ah
Beberapa hal yang menyebabkan muzara’ah habis:
a.       Habis muzara’ah.
b.      Salah seorang yang akad meninggal.
c.       Adanya uzur.
  1. Keabsahan Muzara’ah dan Mukhabarah
Yang tidak diperbolehkan dalam Muzaraah dan Mukhabarah: dalam muzara’ah, tidak boleh mensyaratkan sebidang tanah tertentu  untuk si pemilik tanah dan sebidang tanah lainnya untuk sang petani. Sebagaimana sang pemilik tanah tidak boleh mengatakan, “Bagianku sekian wasaq.”
Dari Hanzhalah bin Qais dari Rafi’ bin Khadij, ia bercerita, “Telah mengabarkan kepadaku dua orang pamanku, bahwa mereka pernah menyewakan tanah pada masa Nabi saw dengan (sewa) hasil yang tumbuh di parit-parit, dengan sesuatu (sebidang tanah) yang dikecualikan oleh si pemilik tanah. Maka Nabi saw melarang hal itu.” Kemudian saya (Hanzhalah bin Qais) bertanya kepada Rafi’, “Bagaimana sewa dengan Dinar dan Dirham?” Maka jawab Rafi’, “Tidak mengapa sewa dengan Dinar dan Dirham.” Al-Laits berkata, “Yang dilarang dari hal tersebut adalah kalau orang-orang yang mempunyai pengetahuan perihal halal dan haram memperhatikan hal termaksud, niscaya mereka tidak membolehkannya karena di dalamnya terkandung bahaya.”
Dari Hanzhalah juga, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij perihal menyewakan tanah dengan emas dan perak. Jawab Rafi’, ‘Tidak mengapa. Sesungguhnya pada periode Rasulullah orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (galengan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, oleh sebab itu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang.”
  1. Rukun dan Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah
a)      Rukun Muzara’ah dan Mukhabarah
·                     Pemilik dan penggarap sawah.
·                     Sawah atau ladang.
·                     Jenis pekerjaan yang harus dilakukan.
·                     Kesepakatan dalam pembagian hasil (upah).
·                     Akad (sighat).
b)      Syarat Muzara’ah dan Mukhabarah
           Disyaratkan dalam muzara’ah dan mukhabarah ini ditentukan kadar bagian pekerja atau bagian pemilik tanah dan hendaknya bagian tersebut adalah hasil yang diperoleh dari tanah tersebutseperti sepertiga, seperempat  atau lebih dari hasilnya
  • Pada muzara’ah benih dari pemilik tanah, sedangkan pada mukhabarah benih dari penggarap.
  • Waktu pelaksanaan muzara’ah dan mukhabarah jelas.
  • Akad muzara’ah dan mukhabarah hendaknya dilakukan sebelum   pelaksanaan pekerjaan.
  •  Pembagian hasil disebutkan secara jelas.

  1. Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah 
Manusia banyak yang mempunyai binatang ternak seperti kerbau, sapi, kuda, dan lainya. Dia sanggup untuk berladang dan bertani untuk mencukupi keperluan hidupnya, tetapi tidak memiliki tanah. Sebaliknya, banyak di antara manusia mempunyai sawah, tanah, ladang, dan lainya, yang layak untuk di tanami (bertani), tetapi ia tidak memiliki binatang untuk mengolah sawah dan ladangnya, sehingga banyak tanah yang di biarkan dan tidak dapat menghasilkan suatu apapun.
Muzara’ah dan mukhaharah disyari’atkan untuk menghindari adanya pemilikan hewan ternak yang kurang bisa dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk diolah dan menghindari tanah yang juga di biarkan tidak ada yang mengolahnya.
Muzara’ah dan mukhaharah terdapat pembagian hasil. Untuk hal-hal lainya yang bersifat teknis di sesuaikan dengan syirkah yaitu konsep bekerja sama dalm upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bisa saling menguntungkan. Diantara hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah :
Ø  Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.
Ø  Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Ø  Tertanggulanginya kemiskinan.
Ø  Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani tetapi tidak memiliki tanah garapan.




                                                            BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
    1. Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
    1. Dasar hukum yang dijadikan landasan Muzara’ah dan mukhabarah adalah hadits dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
    2. Hukum dari muzaraah dan mukhabarah ada yang bersifat sahih yaitu akad dari muamalah tersebut sesuai dengan ketentuan syara’ dan ada yang bersifat fasid (rusak) yaitu akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.
    3. Rukun muzara’ah dan mukhabarah : Pemilik dan penggarap sawah, sawah atau ladang. jenis pekerjaan yang harus dilakukan, kesepakatan dalam pembagian hasil (upah), akad (sighat). Disyaratkan dalam muzara’ah dan mukhabarah ini ditentukan kadar bagian pekerja atau bagian pemilik tanah /buah dan